Course Content
Mengkaji Q.S. Al-Ḥujurāt/49:13 dan Hadis tentang Keragaman
Bagian ini berfokus pada pemahaman dan pengamalan Q.S. Al-Hujurāt/49:13 serta hadis terkait keragaman. Pesan utamanya adalah bahwa Allah SWT menciptakan manusia beragam suku dan bangsa bukan untuk saling bermusuhan, melainkan untuk saling mengenal. Kemuliaan seseorang di sisi Allah tidak diukur dari latar belakangnya, melainkan dari tingkat ketakwaannya.
0/3
Teladan Mulia Asmaulhusna
Bagian ini membahas lima dari Asmaulhusna (nama-nama baik Allah) beserta artinya. Siswa diajak untuk meneladani sifat-sifat Allah yang terkandung dalam Asmaulhusna tersebut dan menerapkannya dalam akhlak sehari-hari.
0/3
Indahnya Saling Menghargai dalam Keragaman
Bagian ini menjelaskan bahwa keragaman adalah ketetapan dari Allah (sunnatullah). Dijelaskan pula ajaran kebaikan yang ada dalam Islam maupun agama lain. Inti dari bab ini adalah pentingnya untuk saling menghormati dan menghargai orang lain yang berbeda agama, baik di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal, untuk menciptakan kehidupan yang damai.
0/3
Menyambut Usia Balig
Bagian ini menguraikan tanda-tanda seseorang telah mencapai usia balig, baik menurut pandangan ilmu fikih maupun ilmu biologi. Setelah memasuki usia balig, seseorang disebut sebagai mukalaf, yang berarti ia memiliki kewajiban untuk menjalankan syariat agama, seperti salat fardu. Setiap perbuatan baik akan mendapatkan pahala, dan perbuatan buruk akan mendapat dosa.
0/4
Kisah Hijrah Nabi Muhammad saw. ke Madinah
Bagian ini menceritakan peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Pembahasan mencakup sebab-sebab terjadinya hijrah, kronologi perjalanan yang penuh tantangan , serta berbagai hikmah dan pelajaran yang dapat diambil dari peristiwa bersejarah tersebut. Kisah ini menyoroti strategi, pengorbanan, dan peran para sahabat dalam keberhasilan hijrah.
0/4
PAI Kelas 4

Menurut Bapak/Ibu pendapat Imam Mazhab terkait Usia Balig mana yang lebih mendekati dengan Ilmu Biologi : 

1. Mazhab Hanafi (Imam Abu Hanifah)

Menurut Mazhab Hanafi, jika tanda-tanda fisik tidak muncul, maka batas usia baligh adalah 18 tahun (berdasarkan kalender Hijriah) untuk laki-laki dan perempuan. Beberapa riwayat dalam mazhab ini juga menyebutkan 17 tahun untuk perempuan, namun pendapat yang paling kuat adalah 18 tahun untuk keduanya.

2. Mazhab Maliki (Imam Malik)

Mazhab Maliki juga menetapkan batas usia baligh pada 18 tahun (berdasarkan kalender Hijriah) bagi laki-laki dan perempuan jika tidak didapati tanda-tanda kedewasaan fisik. Selain tanda umum, mazhab ini juga mempertimbangkan tanda sekunder seperti tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan dan perubahan suara.

3. Mazhab Syafi'i (Imam Asy-Syafi'i)

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa batas usia baligh, jika tidak ada tanda-tanda alami, adalah ketika seseorang telah sempurna berusia 15 tahun (berdasarkan kalender Hijriah). Ini berlaku sama untuk laki-laki maupun perempuan.

4. Mazhab Hanbali (Imam Ahmad bin Hanbal)

Serupa dengan Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanbali juga menetapkan batas usia baligh pada 15 tahun (berdasarkan kalender Hijriah) untuk laki-laki dan perempuan apabila tanda-tanda fisik seperti mimpi basah atau haid belum dialami.

Apakah memang masih memadai jika kriteria itu ditentukan oleh Tiga Faktor saja? (Berdasarkan Buku Paket PAI Kelas 4 yang ada pada Exercise File)

Exercise Files
PAI Kelas 4.pdf
Size: 7.29 MB