Menurut Bapak/Ibu pendapat Imam Mazhab terkait Usia Balig mana yang lebih mendekati dengan Ilmu Biologi :
1. Mazhab Hanafi (Imam Abu Hanifah)
Menurut Mazhab Hanafi, jika tanda-tanda fisik tidak muncul, maka batas usia baligh adalah 18 tahun (berdasarkan kalender Hijriah) untuk laki-laki dan perempuan. Beberapa riwayat dalam mazhab ini juga menyebutkan 17 tahun untuk perempuan, namun pendapat yang paling kuat adalah 18 tahun untuk keduanya.
2. Mazhab Maliki (Imam Malik)
Mazhab Maliki juga menetapkan batas usia baligh pada 18 tahun (berdasarkan kalender Hijriah) bagi laki-laki dan perempuan jika tidak didapati tanda-tanda kedewasaan fisik. Selain tanda umum, mazhab ini juga mempertimbangkan tanda sekunder seperti tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan dan perubahan suara.
3. Mazhab Syafi'i (Imam Asy-Syafi'i)
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa batas usia baligh, jika tidak ada tanda-tanda alami, adalah ketika seseorang telah sempurna berusia 15 tahun (berdasarkan kalender Hijriah). Ini berlaku sama untuk laki-laki maupun perempuan.
4. Mazhab Hanbali (Imam Ahmad bin Hanbal)
Serupa dengan Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanbali juga menetapkan batas usia baligh pada 15 tahun (berdasarkan kalender Hijriah) untuk laki-laki dan perempuan apabila tanda-tanda fisik seperti mimpi basah atau haid belum dialami.
Apakah memang masih memadai jika kriteria itu ditentukan oleh Tiga Faktor saja? (Berdasarkan Buku Paket PAI Kelas 4 yang ada pada Exercise File)